Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

REDAKSI


INJATENGNEWS.COM


BERITA ONLINE HARIAN NASIONAL


Media INJATENGNEWS.COM Adalah Media Research and Development Agency, Intelijen, Kajian Strategis, dan Dialektika, salah satu Media Portal Berita yang didedikasikan untuk Bangsa Dan Negara melalui Lintas Jaringan Aktivis Nasional di Seluruh Penjuru Indonesia, yang meliputi Kajian Jurnalistik, Akademisi, Budaya, Politik, Sosial, Demokrasi, Hukum, HAM, Lingkungan Hidup dan lain sebagainya. untuk Membangun Dialektika Opini Publik sehingga NKRI menjadi Pusat Kemajuan Dan Peradaban Dunia


DEWAN KEHORMATAN


Irjen. Pol. Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M.


DEWAN PENASEHAT


Irjen Pol (Purn) Drs. Drajat Tirtayasa, SH

Dr. Budiyono, SH, MH

Mayor TNI (Purn) Mamat

Ossi Gumanti

Amri Ibrahim

Yusuf Ahmadi


PENASEHAT HUKUM


DR(C) Tanto Gaelea SH.MH

Asep Giatna Dibrata SH

Subhan S Falah SH


PIMPINAN REDAKSI

Boby Juliantoro


Wartawan:


Abdul Khamid,Roby,Iwan Setyawan,Budi Susanto,Ahmadi,Zaenal,Siswanto,Mardiono,Edi,Zulfikar Ahmad,Bambang Sugiono,Jhoni Pratama,Wawan Iskandar,Deny Susanto,Paidi,Hermawan,Bayu,Zaenudin,Yudi, Bambang,,Roby Yuliantoro, Sultan Ibrahim, Christian,Wahyudi Eko.S,Praditya Haryadi,Ragil Agus Siswoyo,Umar,Ahmad Arifin


Diterbitkan oleh:


PT SUARAINDO CIPTA MEDIA


AHU-042501. AH. 01.30.Tahun 2023


NIB :1606230129898


OSS : 16062301298980001


NPWP : 39.162.130.7-505.000


Alamat Redaksi:


Jl. Raya Plumbon-Suruh Km. 5 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Indonesia


No.Telp:089602777303/085292826986


Setiap Wartawan INJATENGNEWSCOM dilengkapi dengan ID Pengenal dan Surat Tugas yang dapat di verifikasi lewat barcode dan terdaftar box redaksi


Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta