Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

𝗠𝗣𝗗𝗡 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗔𝗱𝗮𝗽𝘁𝗶𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗡𝗼𝘁𝗮𝗿𝗶𝘀, 𝗜𝗻𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗱𝗶𝘃 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-10T15:04:06Z


Banda Aceh | Injatengnews.com
– Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, secara terang-terangan meminta Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPDN) untuk adaptif dan terus memperkuat pengawasan Notaris di Aceh.


“Ya kita harus adapatif terhadap dinamika, perubahan kebijakan, dan tantangan yang akan kita hadapi di tahun 2025 ini,” ucap Purwandani, Senin (10/2/2025) saat melakukan silaturrahmi dan penguatan rencana kerja bersama perwakilan MPDN kabupaten/kota di Aceh secara virtual. 


Pada kesempatan yang sama, Purwandani yang juga didampingi oleh Kabid Pelayanan AHU Hendri Rahman, mengingatkan peran MPDN sangat strategis dalam memastikan notaris menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan


“Dengan pengawasan yang ketat dari MPDN, kualitas pelayanan notaris dapat terjaga, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai transaksi hukum, seperti akta jual beli, perjanjian, wasiat, dan pendirian badan usaha,” sebut Purwandani.


Melalui MPDN, Purwandani mengungkapkan masyarakat memiliki mekanisme pengaduan jika merasa dirugikan oleh layanan notaris. Transparansi dan akuntabilitas yang dijaga oleh MPDN berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi hukum umum di daerah.


“Maka kami meminta MPDN harus responsif terhadap aduan dan jangan memunculkan gejolak di tengah masyarakat,” sambungnya.


Tak hanya itu, MPDN juga diminta untuk mendorong notaris menerapkan mitigasi risiko ketika berhadapan dengan klien yang ingin mendapatkan layanan notaris melalui penerapan pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).


“Jadi harus terus berkoordinasi dengan Kemenkum Aceh, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, dalam menyelesaikan permasalahan atau kendala yang dihadapi notaris di masing-masing wilayah,” kata Purwandani.


Disisi lain, Purwandani yang baru saja ditunjuk menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Desember 2024 kemarin mengapresiasi kinerja MPDN yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada 218 notaris yang tersebar di wilayah kerja masing-masing 


“Apresiasi untuk kinerja MPDN selama ini dalam mewujudkan pelayanan notaris yang terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.


Penguatan rencana kerja ini dihadiri oleh MPDN Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Besar.

(*)

×
Berita Terbaru Update