Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

15 Motor Dan 2 Mobil Curian Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kapolres Grobogan

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T08:23:11Z


GROBOGAN|INJATENGNEWS.COM
– Satreskrim Polres Grobogan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Setidaknya ada 3 pelaku curanmor dan seorang penadah diamankan di Mapolres Grobogan.


Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).


“Dari ke 4 pelaku yakni TP, warga Kudus, WN warga Kec. Kradenan dan SA warga Kec. Gabus, sedangkan satu orang lagi penadah adalah JM, warga Kec. Brati, kami amankan 15 unit motor dan 2 unit mobil,” ujar Kapolres.


Ike mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sehingga pelaku penadah motor curian berinisial JM kami amankan, karena warga curiga dengan adanya aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian.


”Kendaraan itu dijual di media sosial (medsos) seperti Facebook, dan juga bisa membeli secara COD (Cash on Delivery). Dari situ, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan pada 1 Februari 2025 berhasil kami amankan pelakunya,” ungkapnya.


Pelaku kata Kapolres akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


“Ketiga pelaku, yakni TP, WN, dan SA tidak saling mengenal atau bukan dari jaringan yang sama dan barang bukti yang kami amankan ada 5 unit motor dari ketiganya. Mereka pertama beraksi di Kradenan, kedua beraksi di tempat parkir RSUD, dan ketiga melakukan pencurian di rumah, untuk itu ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” katanya.


Diakhir Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.


”Laporkan kami jika mengetahui aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan seperti tidak ada surat-surat lengkapnya,” pintanya.


Sementara itu Kapolres Grobogan secara simbolis menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah. (*)

×
Berita Terbaru Update